PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Gad F. Silam secara resmi melantik Muhammad Noor sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Mura untuk sisa periode 2014 -2019.
Pelantikan itu sendiri melalui rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Murung Raya yang berlangsung pada Senin (12/10/2019) malam.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Mura, Gad F. Silam menyampaikan pelantikan Muhammad Noor sebagai PAW anggota DPRD tidak lain untuk mengisi kekosongan kursi anggota yang telah ditinggalkan oleh Henry M. Yoseph dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Karena yang bersangkutan secara resmi telah pindah partai, maka untuk mengisi kekosongan kursi anggota tersebut malam ini DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna dalam rangka mangambil sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD untuk sisa periode 2014-2019.” ungkap Gad.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor tersebut, Gad juga menambahkan tujuan pelantikan tersebut tidak hanya untuk mengisi kekosongan kursi anggota, tetapi juga untuk menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Mura, baik dari aspek kelembagaan maupun kepartaian.
“Karena untuk pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan tanggungjawab bersama semua anggota DPRD sesuai dengan keinginan dan harapan seluruh masyarakat Murung Raya,” tambah Gad.
Menurut Gad juga, pelantikan PAW anggota DPRD tersebut juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran yang keluar pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu.(Supri/Red1)