PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap enam orang karyawan oleh perusahaan tambang PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Penilaian pelanggaran tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng bidang Hubungan Industrial (HI) melalui surat Nomor 565/141/HI-03/IV/Nakertrans yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2020 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan pasal 158 undang-undang momor 13 tahun 2003 yang menjadi pedoman para pengusaha melakukan pemecatan telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 012/PUU-I/2003 dengan alasan bertentangan dengan UUD tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar itu, pihak mediator melalui surat tersebut menilai putusan PHK oleh PT HPU terhadap enam orang pekerjanya yang dikeluarkan tanggal 20 dan 21 Januari 2020 lalu tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan menganjurkan agar pihak perusahaan memperkerjakan kembali enam orang pekerjanya.
Menanggapi surat anjuran Disnakertrans Provinsi Kalteng, Ketua Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M. Junaedi L. Gaol, melaluin Ketua DPC-nya di Kabupaten Mura, Seniadinoor, mengaku menyambut baik anjuran pihak mediator provinsi karena telah mengakomodir pendapat hukum serikat.
Kepada media online pambelum.com, Seniadinoor menjelaskan selain tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, PT HPU dalam memutuskan PHK masih menggunakan peraturan perusahaan yang sudah habis masa berlakunya tahun 2019 dan belum ada peraturan baru yang mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya.
“Apabila sampai pada batas waktu 10 hari PT HPU tidak mengindahkan anjuran mediator provinsi, maka bersama ini kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum penyelesaian perselisihan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.,” tegas Seniadinoor, Senin (6/4/2020)..