Mantan Kadis Parsepor Murung Raya Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Kajari Mura, Suyanto (baju putih) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan Kadis Parsepor Mura.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dua kasus, salah satunya terkait pembanguan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga (Parsepor) tahun anggaran 2015 di kabupaten setempat.

Selain kasus pembangunan kantor, juga diterima pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dirung Pundu Kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, sesudah menerima pengembalian kerugian negara pada Jumat (23/10/2020) siang di ruang kerjanya mengatakan, jumlah yang mereka terima atas dua kasus tersebut sebanyak Rp. 238.894.167,-.

Bacaan Lainnya

“Rinciannya adalah kerugian negara dari pembangunan gedung kantor Parsepor Mura senilai Rp. 179.194.167,- dan dari pengelolaan DD maupun ADD Desa Dirung Pundu sebanyak Rp. 59.700.000,-,” jelas Suyanto.

Dikatakan Suyanto lagi, untuk kerugian pembangunan kantor Parsepor Mura pengembaliannya langsung diserahkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Parsepor atas nama Beng Pethony dan untuk kasus DD maupun ADD Desa Dirung Pundu diserahkan Jhenly selaku kepala desa.

“Pengembalian langsung disaksikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perwakilan DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kerugian negara atas dua kasus itu langsung kami setorkan ke kas negara,” tambah Kajari Mura ini lagi.

Pos terkait