PAMBELUM, Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Heriyus M Yoseph turut menghadiri langsung musyawarah rapat koordinasi hukum adat.
Kegiatan turut dihadiri Sekda Mura Hermon, Asisten Pemerintahan Setda Mura Serampang, Kesbangpol Mura, Camat Permata Intan, Camat Tanah Siang dan tokoh tokoh adat. Hadir juga Sekretaris Damang Tanah Siang, Ketua Kerukunan Pulobasan dan Mantir Kecamatan Murung.
Apda saat itu Heriyus mengaku setuju dengan usulan peninjauan kembali Kitab Hukum Adat Siang-Murung, penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan membuat rumusan berupa aturan lanjutan yang lebih mendetail agar mudah dipahami sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Intinya adalah merevisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung dengan membuat rumusan norma sebagai panduan dalam praktek pelaksanaannya agar menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan tentunya menghindari penafsiran yang salah. Menekankan bahwa revisi yang dimaksud bukanlah menghapus atau mengurangi pasal-pasal yang ada. Tetapi sebagai langkah penyempurnaan,” kata Heriyus, Kamis (15/6/2023)
Setelah dilakukan revisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung, Heriyus mengharapkan tidak ada lagi penafsiran yang bersifat sepihak. Sebab dengan adanya ketentuan petunjuk pelaksanaan. “Sebab itulah yang akan menjadi pedoman atau acuan dalam implementasinya,” terangnya. (SU)