PAMBELUM, Puruk Cahu – Pada hari ini, Senin (21/9/2020) penindakan terhadap pelanggar prokokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 mulai diberlakukan di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani(simpang tiga Pemda) Kota Puruk Cahu dan berhasil menjaring puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Mayoritas para pelanggar protokol kesehatan yang berhasil terjaring lebih memilih dihukum menyapu jalan dari pada denda administratif sebanyak Rp 200 ribu.
Bupati Mura, Perdie M. Yoseph mengatakan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan selama dua bulan atau terhitung dari tanggal 21 September sampai 21 Desember 2020.
“Untuk jangka waktunya tiga hari sekali. Hari ini di simpang tuga Pemda, tiga hari kemudian di Pasar Rakyat Bahitom, selanjutnya pasar Pelita Jalan Merdeka hilir,” ungkap Perdie.
Menurut Perdie, dasar pemberian sanksi atau hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 yang didalamnya memuat denda Rp 200 ribu atau menjalankan saksi sosial (menyapu jalan) bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Sementara itu, kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI maupun Polri.