PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak 473 koli atau boks yang berisi surat suara pemilihan legislatif (Pileg) diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Rabu (13/3/2019) pagi.
Surat suara yang baru datang tersebut langsung dihitung dan disimpan oleh pihak KPU Mura di gudang logistik khusus yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Puruk Cahu.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Mura, Sanjaya menyampaikan surat suara yang baru datang itu hanya surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR-RI, sedangkan surat suara pemilihan DPD-RI maupu Presiden dan wakil presiden masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Mura.
“Terakhir informasi mengenai surat suara DPD RI maupun Presiden dan Wakil Presiden mulai pengiriman dari Jakarta menuju Murung Raya tanggal 11 Maret 2019 lalu dengan estimasi waktu sampai ke tempat tujuan kurang dari 10 hari,” ungkap Sanjaya.
Untuk surat suara yang baru diterima oleh pihak KPU Mura, Sanjaya mengatakan terdapat perbendaan jumlah koli yang pihaknya terima dengan jumlah yang tertera pada surat berita acara yang dikirim pihak pusat.
“Yang diberita acara tertulis sebanyak 478 koli, tapi setelah kami hitung hanya berjumlah 473 koli saja. Setelah diteliti ternyata surat suara DPRD Kabupaten yang kurang, dengan rincian Dapil 1 kurang dua koli, Dapil 2 kurang satu koli dan Dapil 3 kurang dua koli,” jelas Sanjaya lagi.
Dengan kekurangan tersebut, Sanjaya mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan ke pihak KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti kembali.(Supri/Red1)