Kewenangan Program Percepatan Dana Desa di SOPD Dicabut

PAMBELUM, Puruk Cahu- Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph, MA merencanakan Penempatan Dana dan Kegiatan akan masuk dalam struktur APBD Desa untuk Program Gerbang Desamu dan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan Tahun Proyeksi 2019 dan tidak lagi masuk dalam Dinas dan Badan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut di sepakati melalui Rapat Evaluasi program desa dan percepatan dana desa tahun 2017, dengan di hadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh kepala Dinas dan Badan serta seluruh Camat yang ada di kabupaten Murung Raya di gedung pertemuan umum Tira Tangka Balang, jum’at (22/12/2017).
” Hal ini dilaksanakan dengan alasan Efektivitas, karena yang mengusulkan Desa dan mereka tau apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan mereka. Idealnya Desa menerima dana, mengelola dana serta mempertanggung jawabkannya,” pungkas perdie.

Program Gerbang Desamu (Manggatang Utus) dan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan Program Perioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya untuk Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013, untuk itu di harapkan melalui hasil dari rapat evaluasi tersebut mampu memaksimalkan pembangunan di desa secara berkesinambungan pada tahun 2019. (HDJU) 

Bacaan Lainnya

Pos terkait