Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Kelompok Tani Lewu Taheta di Palangka Raya Pertanyakan Pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri

Ketua Kelompok Tani Lewu Taheta Daryana (kiri) dan Ketua Kalteng Wacth Anti Mafia Tanah Men Gumpul (tengah) berbicara kepada wartawan terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap anggota kelompok tani, Sabtu (23/6/2023). (Pambelum.com / Roni Sahala)

Pambelum.com – Anggota kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta yang tergabung dalam masyarakat di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, mempertanyakan pemanggilan puluhan anggotanya oleh Kejaksaan Negeri setempat pekan lalu. Mereka mengungkapkan kebingungan mereka terhadap tujuan pemeriksaan dan laporan apa yang menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan itu.

Men Gumpul, selaku pendamping Poktan Lewu Taheta, menyatakan pemanggilan tersebut tidak begitu jelas bagi mereka. Mereka tidak mengetahui siapa pelapor dan apa isi laporannya. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 35 anggota Poktan Lewu Taheta dan masih ada 5 orang lagi yang dijadwalkan akan diperiksa.

“Pemanggilan dilakukan melalui surat yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, didampingi oleh Kasi Pidsus Cipi Perdana dan Ananta Erwandhyaksa, di Kelurahan Kalampangan pada Jumat, 16 Juni 2023,” kata Men Gumpul.

Isi surat pemanggilan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kelurahan Sabaru pada tahun 2021 dan 2022.

Menurut Men Gumpul, penerbitan SPT bukanlah tugas masyarakat, melainkan pemerintah, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan. Masyarakat hanya berperan sebagai pemohon dengan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, dan SPT tersebut telah teregistrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Men Gumpul meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi pemanggilan itu kepada Kejari Palangka Raya. Ia juga mengingatkan anggota Poktan Lewu Taheta yang dipanggil untuk mematuhi proses pemeriksaan.

Ketua Poktan Lewu Taheta, Daryana, menjelaskan kelompok tani ini didirikan sejak tahun 2018 dan memiliki 98 kepala keluarga sebagai anggota. Mereka aktif menggarap lahan di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, dengan menanam berbagai jenis sayuran dan buah-buahan yang telah panen beberapa kali.

Daryana juga mempertanyakan alasan dan urgensi pemanggilan puluhan anggota mereka, serta meminta klarifikasi mengenai pelapor dan isi laporan. Mereka merasa perlu mengetahui siapa pelapor dalam kasus ini.

Midjan, salah satu anggota yang dipanggil dan diperiksa, mengungkapkan dirinya dipanggil pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Pada saat yang sama, 15 orang lainnya juga dipanggil dan diperiksa. Dia diperiksa mengenai asal-usul tanah, proses pembuatan SPT, dan keberadaan Poktan Lewu Taheta oleh Ananta Erwandhyaksa di lantai atas gedung Kejari Palangka Raya.

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan turun langsung untuk mendampingi surat pemanggilan. Ia menjelaskan pada pemanggilan sebelumnya, tidak ada satu pun warga yang datang, diduga karena surat panggilan disalahartikan oleh pihak tertentu.

Namun, Andi tidak bersedia menjelaskan siapa pelapor dan isi laporan karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Terkait dengan pemanggilan yang hanya dilakukan terhadap anggota Poktan Lewu Taheta, bukan warga lain yang juga memiliki SPT dari Kelurahan Sabaru, Andi menjelaskan pihaknya tidak mempertimbangkan keanggotaan Poktan, melainkan menelusuri setiap individu secara terpisah.

Andi menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan informasi secara keseluruhan mengenai pemanggilan, mengingat perkara ini masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan pengamatan wartawan, surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kop surat Kejari Palangka Raya dan terlihat seperti surat biasa. Surat tersebut dengan perihal permintaan keterangan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Cipi Perdana atas nama Kajari Palangka Raya pada 15 Juni 2023.

Selain itu, terungkap sebelumnya, lahan Poktan Lewu Taheta sempat dipasangi spanduk oleh beberapa orang yang mengenakan atribut kejaksaan. Dalam spanduk tersebut tertulis tanah tersebut dinyatakan sah milik kelompok tani Jadi Makmur menurut putusan Mahkamah Agung.

Menariknya, spanduk tersebut menggunakan dasar putusan pidana kasus penggunaan surat palsu dengan terpidana Alpian. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keberpihakan dari instansi tertentu kepada kelompok tertentu dalam monopoli lahan.

Artikel ini akan terus diperbarui seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut mengenai pemanggilan anggota Poktan Lewu Taheta oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

REKOMENDASI EDITOR

Pasar Ramadan Berikan Dampak Positif

DPRD Murung Raya

Hormati Umat Muslim yang Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Awasi Peredaran Makanan-Minuman Kedaluarsa

DPRD Murung Raya