Kejari Murung Raya Sulit Lakukan Pendampingan Hukum Anggaran Covid
PAMBELUM, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) bersama pemerintah kabupaten setempat pada tanggal 27 Mei 2020 lalu telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pendampingan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto mengaku saat ini masih kesulitan memberikan pendapat hukum/legal opinion (LO) kepada beberapa dinas di jajaran Pemkab Murung Raya.
“Karena data yang tidak lengkap, maka kami kesulitan untuk memberikan pendapat hukum. Hal ini sudah disampaikan kepada Bupati Murung Raya,” ungkap Suyanto saat diwawancara awak media, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Menurut Suyanto, dirinya sudah meminta kepada Bupati Murung Raya, agar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minta pendampingan hukum supaya mengurai item kegiatan, jumlah serta harga belanja barang dan jasa pada rencana anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
Perlu diketahui, Suyanto merupakan Kajari Mura yang baru setelah sebelumnya dijabat oleh Robert Sitinjak.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Suyanto dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, DR Mukri, SH.MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Imam Bonjol Nomor 10, Langkai,Kota Palangka Raya tanggal 9 Juni 2020 lalu.(SUPRI)