Kejari Mura Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kejari Murung Raya (Mura) bersama Forkopimda setempat melakukan pemusnahan barang bukti dari 48 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Senin, 17 Juli 2023.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Waka Polres Mura Kompol Syamsurizal Prima, Asisten Sekda Batara, TNI, dinas kesehatan serta jajaran Kejari Mura.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kosasih membeberkan adapun barang bukti sebanyak 48 perkara yang terdiri dari Oharda (orang dan harta benda) sebanyak 3 (tiga) perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 25 perkara dan UU narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 20 perkara berupa jenis sabu dengan total seberat 129,14.

Bacaan Lainnya

Menurut Kosasih kegiatan penusanahan Barbuk ini bertepatan dengan momen Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 TAHUN 2023 yang pada tahun ini bertema “ penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan pemerintah”.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mura yang telah menangani perkara mulai dari tahap pra penuntutan hingga tahap eksekusi. Yang mana jaksa adalah selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Kajari.

Lanjutnya, dari beberapa kasus yang telah telah diputuskan oleh pengadilan ini ada beberapa kasus yang perlu menjadi atensi bersama, baik penegak hukum maupun seluruh masyarakat, yaitu maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan ilrgal yang di jual bebas di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk menindak tegas tindak pidana, tentunya kami berharap dukungan yang penuh dari masyarakat untuk bersama-sama untuk membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal ini demi masa depan generasi muda kita kedepan,” tandasnya. (SU)

Pos terkait