PAMBELUM, Puruk Cahu – Karena tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah, Hidayat Efendi selaku kepala desa terpilih Desa Muara Laung II Kecamatan Laung Tuhup kemungkinan akan batal dilantik sebagai kepala desa dipertengahan Bulan Desember 2019 yang akan datang.
Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup saat dikonfirmasi mengatakan kemungkinan pembatalan tersebut berdasarkan berita acara rapat penyelesaian sengketa Pilkades Muara Laung II di Kantor Kecamatan Laung Tuhup pada Hari Jumat (22/11/2019) lalu.
“Karena kasus tersebut sudah masuk ranah penyelidikan, maka pengambilan keputusan terhadap permasalahan Pilkades di Desa Muara Laung II akan diserahkan ke pihak terkait dan kemungkinan tidak bisa dilantik,” ungkap Supriadi Usup, Senin (25/11/2019).
Menurut Camat Laung Tuhup juga, berdasarkan rapat penyelesaian sengketa Pilkade antara pihak kecamatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Laung II, misal nanti keluar keputusan pembatalan, tentu pihak kecamatan akan menunjuk pejabat (Pj) Kades Muara Laung II sampai adanya Kades definitif.
“Sebab surat keputusan (SK) pelaksana harian (Plh) Desa Muara Laung II akan berakhir Desember 2019 nanti. Bila nanti tidak jadi dilantik, maka kami akan mengangkat Pj Kades,” tambahnya lagi.
Terakhir, Supriadi Usup mengatakan saat ini pihak Kecamatan Laung Tuhup masih menunggu surat resmi dari BPD Desa Muara Laung II perihal permasalah yang menimpa Kades terpilih tersebut.(SUPRI)