PAMBELUM, Puruk Cahu – Sampai saat ini masih belum ada pergantian untuk mengisi jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) setelah resmi ditinggalkan oleh Rejikinoor untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Gad F. Silam mengatakan tindaklanjut pergantian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura tergantung dari pihak partai dengan terlebih dahulu mengajukan nama untuk melakukan pergantian.
“Ya tergantung partai lah. Setelah ada pengajuan nama baru dilakukan proses pergantian tersebut jabatan tersebut,” ungkap Gad, Selasa (6/3/2018).
Dijelaskan Gad proses untuk proses pengganti antar waktu (PAW) di DPRD setelah ada pengajuan nama oleh pihak partai maka ditindaklanjuti oleh partai, setelah itu ke pihak pemerintah daerah dan terakhir ke DPRD.
“Untuk jangka waktu kapan jabatan Wakil Ketua II harus diisi itu tidak ada aturan. Intinya proses pergantian menunggu partai,” jelas singkat Gad lagi.(Red1)