PAMBELUM, Puruk Cahu – Para investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) harus melaksanakan kewajibannya terutama dalam membayar pajak.
“Berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang harus wajib membayar pajak serta kontribusi lainnya bagi daerah investasinya,” terang Ketua komisi III DPRD Mura, Akhmad Tafruji, Selasa (5/10/2021).
Tentunya, kata dia, harus sejalan juga dengan kewajiban dan aturan yang harus dilakukan oleh setiap investor agar mengabaikannya, terutama dalam hal pembayaran pajak untuk lebih ditingkatkan.
Begitu pula terhadap pembangunan jalan yang ada di wilayah investasi, sangat diketahui hampir setiap tahunnya selalu mengalami kerusakan, diakibatkan truk-truk sarat muatan milik dari sejumlah perusahaan yang terkadang mengangkut melebihi tonase.
“Memang tidak bisa dipungkiri, terjadinya kerusakan jalan yang dilalui oleh truk-truk itu, harus ada dana perimbangan, baik dari hasil bagi pajak atau yang bukan pajak. Maka ruas jalan yang rusak dapat diperbaiki sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas,” tegas Politisi PAN ini.