Gara-Gara Mesin Rusak, 6.000 Warga Mura Belum Miliki KTP-El

Pambelum, Puruk Cahu – Dari 72.860 orang wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura), 6.000 orang diantarannya masih belum memiliki KTP-El secara fisik. Hal itu dikarenakan mesin percetakan fisik KTP-El milik dinas terkait masih dalam keadaan rusak.

Saat dikonfirmasi diruang kerjannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, Asnawiyah mengatakan sebanyak 6.000 orang atau 20 persen dari jumlah wajib KTP-El saat ini hanya diberikan surat keterangan sudah melakukan perekaman.

“Memang yang  menjadi kendala adalah kerusakan mesin, sedangkan untuk blangko sudah tersedia sebanyak 6.000 keping juga. Sedangkan kapan mesin bisa berfungsi kami belum bisa pastikan kapan,” jelas Asnawiyah, Senin (15/1/2018).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Asnawiyah juga kerusakan mesin percetakan KTP-El sudah berlangsung sejak Bulan April 2017 lalu dan sekarang pihaknya lagi berupaya agar cepatnya mesin tersebut bisa fungsional lagi. “Makanya sejak terjadi kerusakan kami hanya bisa mengeluarkan surat keterangan yang fungsinya sama seperti bentuk fisik KTP-El,” tambah Asnawiyah.

Terakhir, Asnawiyah mengatakan untuk menghadapi Pilkada Mura 2018 ini pihaknya juga menyarankan bila masih belum baiknya mesin percetakan untuk bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP-El itu serta juga untuk pelayanan publik lainya.(Hantingan/Red1)

Pos terkait