Fraksi PAN Dukung Raperda untuk Kesejahteraan Petani
PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
“Fraksi PAN menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda Pengelolaan Kelompok Tani, karena dinilai dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberdayaan petani di Murung Raya,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Murung Raya Liangsoi di Puruk Cahu, Selasa (10/3/2026).
Regulasi ini dinilai penting untuk mendorong kemandirian kelompok tani serta meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Liangsoi saat membacakan tanggapan fraksi terhadap pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026.
Liangsoi menegaskan penyusunan peraturan daerah harus dilandasi semangat untuk menyejahterakan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu Fraksi PAN juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa adanya diskriminasi.
Fraksi PAN menilai Raperda Pengelolaan Kelompok Tani sangat penting sebagai payung hukum yang memberikan status legal yang jelas bagi kelompok tani.
Dengan adanya legalitas tersebut, kelompok tani diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan dari lembaga perbankan.
Lebih lanjut Fraksi PAN mendorong agar dalam Raperda tersebut memuat ketentuan terkait pelatihan, bimbingan teknis serta penguatan manajemen kelembagaan petani.
Hal ini dinilai penting agar kelompok tani tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan produktif.
“Dengan tata kelola yang baik, diharap penyaluran sarana produksi pertanian seperti pupuk bersubsidi, sarana produksi pertanian (saprodi) dan alat mesin pertanian dapat lebih tepat sasaran,” ujar Liangsoi.
Fraksi PAN juga berharap kelompok tani di Murung Raya dapat bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi mampu mengelola usaha pertanian dari hulu hingga hilir.
“Dengan demikian, keberadaan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional,” jelasnya.
