PAMBELUM, Puruk Cahu – Belum lama ini DPRD Murung Raya (Mura) telah menerima 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
Adapun ketiga Rapeda usulan tersebut disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Drs Hermon, M.Si melalui rapat paripurna yakni perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.
Kedua yakni Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras dan yang terakhir tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, dengan harapan tiga buah usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dan dijadikan peraturan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Paripurna ke-2 masa sidang ke-1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan Raperda Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah daerah nantinya.
“Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tindak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Mura,” papar Rahmanto, Kamis (26/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Mura juga turut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menyambut baik ketiga usulan tersebut untuk ditindaklanjuti.