DPRD Murung Raya Ancam Perusahaan Tambang PT Sapta Indra Sejati

PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, meminta agar PT. Sapta Indra Sejati (SIS) dalam proses penerimaan tenaga kerja lebih mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010.

“Kalau nanti hasilnya tidak sesuai Perda Murung Raya tentang tenaga kerja yang mengharuskan minimal merekrut 70 persen warga lokal, maka pemerintah daerah bersama DPRD akan ambil tindakan. Silahkan mereka (PT. SIS) menambang di Pulau Jawa sana kalau tidak mau menerima karyawan lokal dan jangan menambang di Murung Raya,” ungkap Rahmanto, Jumat (8/11/2019).

Diungkapkan Rahmanto, dirinya akan pasang badan dalam memperjuangkan hak warga lokal dan dalam waktu dekat DPRD bersama dinas terkait akan mendatangi PT SIS untuk melihat langsung jumlah prosentase tenaga kerja lokal.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Rahmanto lagi, DPRD mengingatkan kepada PT. SIS untuk sportif dalam menjalankan proses perekrutan dan jangan sekali-kali ada upaya untuk membatasi, apalagi sampai menghalang-halangi putra daerah dengan membuat persyaratan yang diluar batas kemampuan mereka.

Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengingatkan agar PT. SIS kontraktor dari ADARO GROUP, jangan membuat intrik yang membuat warga lokal terabaikan sehingga memicu kemarahan masyarakat Suku Dayak di Murung Raya.

“Menurut laporan yang masuk ke DPRD, banyak tenaga kerja kiriman dari luar dan rekrutan dari luar yang dipekerjakan disite Muara Tuhup areal tambang. Ini juga wajib menjadi perhatian perusahaan lainnya jangan sampai orang Dayak marah,” jelas Rahmanto lagi.

Sementara itu seperti diketahui, PT. SIS sudah melakukan proses penerimaan karyawan yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 November 2019 di aula Hotel Putri, Kota Puruk Cahu.(SUPRI)

Pos terkait