PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima materi laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 dari pemerintah kabupaten setempat di tengah pandemi COVID-19 melalui rapat paripurna yang diselenggaran pada Selasa (14/4/2020) pagi.
Penyerahan materi LKPJ tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Materi LKPJ tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinnoor langsung kepada Ketua DPRD Mura, Doni serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin.
Saat membuka sidang, Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, penyerahan materi LKPJ yang dilaksanakan tahun ini mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak DPRD Mura.
“Hal ini karena status tanggap darurat wabah virus corona di Kalimantan Tengah, sehingga pihak Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan surat tanggal 24 Maret 2020 lalu perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ,” ungkap Doni.
Sementara itu Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, dalam pidatonya menjelaskan pelaksanaan pembangunan selama 2019 secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
“Hal ini dapat dilihat dari program kerja masing-masing perangkat daerah di lingkup Kabupaten Murung Raya, yaitu mulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Rejikinoor.(SUPRI)