PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang paripurna Gedung DPRD pada Selasa (25/8/2020) kemarin.
Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Doni mengatakan perubahan itu dilakukan dalam upaya melanjutkan pencapaian program kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD induk.
“Ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD Tahun anggaran 2020, dengan menyusun KUPA-PPAS terlebih dahulu,” jelas Doni.
Menurut Doni, KUPA-PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan.
Seperti apa yang telah ditekankan pada rapat paripurna yang lalu, bahwa alokasi anggaran untuk tahun 2020 banyak terserap dalam penanganan wabah pandemi Covid-19.
“Hal itu memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dan juga pendapatan daerah, sementara di sisi lain kebutuhan anggaran semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis di daerah dalam rangka mencegah, menangani dan mengantisipasi dampak wabah Covid-19 melalui penyesuaian dan perubahan APBD,” ungkap Doni yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.
Sementara itu KUPA-PPAS APBD perubahan Kabupaten Mura disampaikankan serta diserahkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD Kabupaten Mura.