PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah (Pemda) Murung Raya (Mura) secara resmi telah menyerahkankan materi Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Senin (5/10/2018) pagi.
Penyerahan tersebut melalui rapat paripurna ke-10 masa sidang II yang berlangsung Gedung DPRD Mura. KUA-PPAS 2019 itu sendiri langsung diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rejikinoor kepada Ketua DPRD Mura, Gad F. Silam.
Tidak hanya penyerahan KUA-PPAS 2019, dalam rapat tersebut sudah beragendakan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023 dan Penetapan Perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 21 orang anggota dari total 25 orang anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Mura, Gad F. Silam menyampaikan, setelah ditetapkannya Perda RPJMD 2018-2023 tersebut harus menjadi rujukan bagi semua SOPD dalam menetapkan program atau kegiatan setiap tahun anggaran.
“SOPD dilarang membuat program dan kegiatan yang tidak merujuk kepada Perda RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS,” sebut Gad dengan singkat.
Sementara itu, Wabup Mura, Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD karena telah membantu membahas maupun mengoreksi Raperda RJPMD sehingga bisa disahkan menjadi Perda.
Dalam pidato pengantar KUA-PPAS, Rejikinoor menyampaikan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang jumlahnya tidak terlalu jauh sama dengan jumlah APBD tahun sebelumnya.(Supri/Red1)