PAMBELUM, Puruk Cahu – Untu mengetahui sejauh mana kesiapan pelaksanaan Pilkada Mura tahun 2018 ini, pihak DPRD Kabupaten Mura menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua unsur terkait.
Pada RDP yang berlangsung di ruang pleno DPRD pada Hari Selasa (23/1/2018) tersebut, pihak terkait yang diundang diantaranya KPU, Panwaslu, Disdukcapil, serta dari unsur pengamanan, yaitu Polres Murung Raya.
Sedangkan dari DPRD sendiri dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Gad F Silam, Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon dan didampingi oleh beberapa angora DPRD Mura, seperti Misian, Akhmad Tafruji, Barlin dan Epi Siswanto.
Saat menyampaikan tanggapannya terkait peryataan pihak Disdukcapil Mura yang masih belum maksimal dalam melakukan perekaman, Anggota DPRD Mura, Misian meminta agar penyelenggara Pilkada untuk memperhatikan masyarakat yang masih belum melakukan perekaman sampai saat ini.
“Mereka itu termasuk pemilih potensial non KTP-El yang harus juga diberikan haknya unttuk memilik. Mereka ini berada dipelosok desa yang jauh dari jangkauan,” ungkap Misian dalam tanggapannya.
Dalam RDP yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai sampai pukul 13.00 WIB tersebut juga, Misian mengatakan dengan adanya peraturan KPU yang mengharuskan pemilih sudah melakukan perekaman, maka perlu diupayakan agar pemilih yang belum melakukan perekaman untuk bisa diakomodir secepatnya.
“DPRD minta agar masalah pemilih ini jangan sampai menjadi permasalahan dikemudian hari,” jelas Misian singkat.(Amaliyah/Red1)