DPMPTSP Murung Raya sosialisasikan pentingnya penerapan OSS-RBA bagi pelaku usaha

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha mengenai pengaplikasian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko atau online single submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegitan sosialisasi itu sendiri menghadirkan narasumber Rahmat K. Tambunan selaku staf ahli bidang hukum dan politik Setda Murung Raya serta Dina Maulidah pemilik Pambelum Organizer dan dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Senin (12/12).

Saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan dalam sosialisasi tersebut, Kepala DPMPTSP Murung Raya, Sarwo Mintarjo menjelaskan tujuan kegitan itu sendiri tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta atau pelaku usaha terkait kewajiban serta pentingnya melegalkan status usahanya, dan juga memberikan petunjuk tatacara mengurus perizinan berusaha melalui OSS RBA.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya soasialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ,antara lain prosedur yang lebih sederhana, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat, sehingga para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang dan kemudahan ini untuk menjalankan investasinya dan meningkatkan kapasitas sektor usaha maupun kualitas usahanya,” ujar Sarwo.

Tidak hanya itu, menurut Sarwo tujuan lain penyelenggaran kegitan itu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu dalam sosialisai penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach bagi pelaku usaha lingkup Pemkab Murung Raya tersebut diikuti sebanyak 54 orang pelaku usaha UMK dan UMKM.

Tidak hanya itu, DPMPTSP Murung Raya dalam sosialisasi itu juga membuka stand untuk pendaftaran pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga).

Pos terkait