PAMBELUM, Puruk Cahu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pengaplikasian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau online single submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban serta pentingnya melegalkan status usahanya.
“Ini juga memberikan petunjuk tata cara mengurus perizinan berusaha melalui OSS RBA,” kata Kepala DPMPTSP Murung Raya, Sarwo Mintarjo.
Sarwo mengatakan, pelaku usaha diharapkan bisa mengerti dalam hal prosedur yang lebih sederhana, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat.
Para pelaku usaha diharap dapat memanfaatkan peluang dan kemudahan ini untuk menjalankan investasinya dan meningkatkan kapasitas sektor usaha maupun kualitas usahanya.
Menurut Sarwo, ia ingin ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan