PAMBELUM, Puruk Cahu – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Muara Teweh.
Penghargaan ini diberikan atas pencapaian 100% Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo SP Kab. Mura, pada tanggal 25 Maret 2021.
Menurut Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, penerimaan Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, atas pencapaian pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 melalui e-Filling. “Puji syukur kepatuhan dan ketaatan pegawai Diskominfo dalam memberikan laporan pajak diberi penghargaan oleh KPP Pratama Muara teweh, kiranya ini semakin memotivasi kami untuk selalu taat dan patuh dengan mengisi pajak pribadi dan melunasi pajak,” ungkapnya, Rabu (21/4//2021).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya harus menjadi panutan dan teladan untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Laporan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Filling, aplikasi pelaporan pajak yang tersedia di situs web https://djponline.pajak.go.id/.
Wakil Bupati Rejikinoor saat diberi laporan atas penerimaan penghargaan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi, semoga ini menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk taat dan patuh dalam memberikan pelaporan SPT tahunan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Mura Hermon yang memberikan ucapan selamat kepada pegawai Diskominfo SP yang mampu mencapai 100% pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling. “kiranya ini memacu pegawai untuk semakin taat dan patuh dalam memberikan poelaporan SPT tahunannya,” tuturnya.