PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak 3.384 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik(E-KPT) yang dianggap rusak atau invalid dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura)
Pemusnahan tersebut langsung dilaksanakan di Halaman Kantor Disdukcapil Mura pada Kamis (20/12/2018) siang dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Kapolsek Murung, Ipda Indrawan Wira Saputra, Inspektur Kabupaten Mura, Sarampang dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura, Iskandar.
Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil Mura, Asnawiyah mengatakan dimusnahkannya E-KTP tersebut merupakan arahan langsung dari pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.
“Dimusnahkan karena sudah rusak, salah penulisan data, ganti status dan lain-lain. Pemusnahan sudah dua kali kami laksanakan, yang pertama hari Jumat (14/12/2018) lalu dengan membakar sebanyak 1.987 keping E-KTP,” sebut Asnawiyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengaku sangat senang dengan dilaksanakannya pemusnahan E-KTP yang rusak tersebut dan mengangagap sangat perlu dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kesalahan dalam pengiputan data kependudukan.
“Karena ini merupakan dokumen negara, jadi untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pemusanahan dianggap sangat tepat dilakukan,” jelas Rejikinoor. (Supri/Red1)