PAMBELUM, Puruk Cahu – Tidak terima dengan isi postingan akun facebook Julyadi Purca, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaporkan akun media sosial (medsos) tersebut ke polisi.
Ketua DPD PSI Mura, Saipul Bahri menyampaikan laporan pihaknya tersebut sudah diserahkan ke aparat kepolisian di Polsek Murung dan meminta pemilik akun facebook tersebut diproses secara hukum.
“Kami menduga pemilik akun facebook Julyadi Purca telah melanggar UU ITE karena membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sehingga merugikan pihak PSI,” ungkap Saipul Bahri atau akrab disapa Ivo, Senin (19/11/2018).
Menurut Ivo, dari postingan akun facebook Julyadi Purca yang diunggah pada hari Minggu (18/11/2018) pukul 23.21 tersebut, DPD PSI Mura menganggap akun itu menyebarkan berita bohong (hoax) bahwa PSI telah dicoret oleh KPU Pusat hingga tidak dapat menjadi peserta Pileg 2019.
“Kami juga menganggap akun facebook Julyadi Purca telah membunuh karakter Caleg PSI yang ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2019, khususnya diwilayah Kabupaten Murung dan menuduh KPU Pusat telah melakukan pencoretan terhadap PSI hingga tidak dapat menjadi peserta Pileg 2019,” tambah Ivo lagi.
Sementara itu isi postingan milik akun Julyadi Purca yang dipermasalahkan oleh DPD PSI Mura ditulis dengan kalimat berbahasa bakumpay dengan bunyi “Naaaaahhhhh lah… selesai ampie ehhhhhh PSI tuh da kwa umba pileg 2019 tuh….awi buah coret KPU pusat……” yang bila diartikan dalam Bahasa Indonesia “Naaaaahhhhh lah… selesai rupanya PSI ini tidak bisa ikut pileg 2019 ini….karena di coret KPU pusat……”. (Supri/Red1)