SERUYAN – Mencegah terjadinya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADDes) di Seruyan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) setempat membuat kesepakatan dengan kejaksaan dan polisi. Kesepakatan itu akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU).
“Besarnya kucuran anggaran dana desa (ADD) oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan desa, kalau tidak diawasi tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata Kepala BPMDes Ir Dibel, Senin (25/9/2017).
MoU itu diharapkan dapat menjadi “jimat” ampuh untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum kepala desa beserta perangkatnya. Dengan adanya kesepakatan kerjasama dengan dua institusi penegak hukum akan menjadi warning.
Selain itu dijelaskan Dibel, selain dala bentuk pengawasan, MoU itu akan memuT mengenai pengelolaan dana desa yang sehat. Agar dana desa dapat termanfaatkan secara maksimal, transparan dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi dalam hal pengelolaan dana dan perencanaan pembangunan desa kita akan minta pendampingan,” kata Dibel.
Selain mengenai MoU, BPMDes juga akan menggelar kegiatan pelatihaan pelaporan keuangan dana desa. Pelatihan itu akan menyentuh tata cara menyusun RAPBDes sampai pada perencanaan penggunaan ADD hingga selesai program yang dilakukan di desa.
“Kita akan melakukan pelatihan di masing-masing kecamatan saja dengan mengumpulkan para perangkat desa ke kecamatan tadi. Sebagai narasumbernya nanti kita datangkan dari luar daerah atau paling tidak kita mintakan dari pihak inspektorat dalam hal administrasi, kepolisian dan kejaksaan dari sisi aturan dan hukum”, terang Dibel.