Bupati Perdie Lantik Andri Raya sebagai Sekretaris DPRD Mura

Bupati Mura Perdie M Yoseph melantik Andri Raya sebagai Sekretaris DPRD Murung Raya

PAMBELUM, Puruk Cahu – Bupati Mura Perdie M Yoseph melantik dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (11/05/2022) di aula gedung B kantor Bupati.

Pejabat tinggi pratama yang dilantik adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Mura definitif yang dipercayakan kepada Andri Raya.

Hadir juga dalam pelantikan Wabup Mura Rejikinoor, Sekda Mura Hermon, Waket I DPRD Mura Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta para kepala OPD.

Bacaan Lainnya

Bupati Perdie dalam sambutannya menegaskan, bahwa jabatan ini memang merupakan hak seorang dalam tataran PNS atau ASN, akan tetapi jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seseorang PNS yang akan dinilai melalui aspek loyalitasnya, kemampuan dalam bekerja, kompetensinya dalam lingkungan juga moral yang diwajibkan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab

Bupati berharap dalam kesempatan yang baik ini, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. “Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan,” harap Perdie.

Bupati Perdie mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat dan dipedomani pada diri seorang pimpinan pada badan/dinas/satuan unit kerja, tiga peran yang saya maksudkan adalah: seorang pimpinan harus dapat memiliki peran sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer), dan sebagaI pemimpin (leader).

“Dalam kesempatan ini, saya minta kepada pejabat dilantik supaya bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi,” tandasnya.

Selanjutnya, Perdie meminta tingkatkan dan tunjukan kreatifitas dan prestasi dengan profesional , integritas sepenuh hati dan komitmen melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara.

Selanjutnya, bekerja mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami. “Serta menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan serta menghindari konflik internal demi tercapainya tujuan bersama,” tutupnya.

Sementara kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020″ Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).

“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan, Pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, dan Pengawas,” sebutnya.

Pos terkait