Bupati Murung Raya lantik Kepala Desa Penda Siron

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph melantik Kepala Desa Penda Siron di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Kamis (21/9) kemarin.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M. Yoseph melantik Hakim sebagai Kepala Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 untuk masa jabatan 2023–2029.

Pelantikan itu sendiri dihadiri unsur Forkopimda dan berlangsung di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Kamis (21/9) kemarin.
Dalam sambutannya Perdie terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Penda Siron yang telah terpilih dalam Pilkades pada Juni 2023 lalu.
“Selamat bekerja dan menjalankan tugas dan tanggung jawab, semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik, iklhas dan dengan penuh kesungguhan,” kata Perdie.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Lynda Kristiane mengatakan pelantikan Kepala Desa Penda Siron menjadi proses akhir pada rangkaian Pilkades serentak 2023.
“Ada 35 desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini di Murung Raya. Karena proses Pilkades Desa Penda Siron beberapa waktu lalu disengketakan, jadi terpaksa tidak tidak ikut pelantikannpada 21 Agustus lalu dan hari ini baru bisa dilantik,” kata Lynda.
Dalam kesempatan itu juga Lynda menyampaikan pelantikan kepala desa merupakan seremoni yang harus dilaksanakan dalam rangka menuntaskan tahapan Pilkades serentak.
Lynda juga menjelaskan pelantikan adalah langkah awal kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Setelah pelantkan, Kepala Desa harus siap untuk melayani masyarakat Desa Penda Siron, membawa perubahan demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat
“Pemilihan kepala desa merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan Negara, dimana Kepaia Desa dipiih secara langsung oleh masyarkat desa. Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Murung Raya bepedoman pada Undang-ndang Nomor 4 tahun 2016 tentang desa yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahiun 2015 tentang Tata Cara Pemiihan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tambah Lynda.(SU)

Pos terkait