PAMBELUM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya Dr Perdie M Yoseph meresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Rabu (20/09/2023)
Bupati Mura Perdie M Yoseph menyampaikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya telah Terakreditasi dengan klasifikasi Akreditasi B” dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2026.
“Harapan kami dengan diresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya ini, Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian, dengan tujuan untuk mewujudkan dan menjamin keselamatan secara teknis penggunaan kendaraan bermotor sehingga laik jalan, dan mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor,” kata Perdie dalam kegiatan yang dihadiri Wabup Rejikinoor serta pejabat Pemkab lainnya.
Dalam kesempatan Itu, Perdie mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya selaku pelaksana di lapangan, pihak kontraktor, tokoh-tokoh masyarakat selaku pendorong/penyemangat dalam melakukan pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor ini, serta pihak-pihak lain.
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor adalah tempat kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengujian berkala pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap
Mobil Penumpang Umum
Mobil Bus
Mobil Barang
Kereta Gandengan dan
Kereta Tempelan.
(SU)