Bupati Mura Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembelajaran Tatap Muka

PAMBELUM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M. Yoseph mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid- 19 tahun ajaran 2021/ 2022 yang berlaku pada satuan pendidikan di Kabupaten Mura.

Surat edaran itu tertuang pada nomor 420/026/VII/Disdikbud pada tanggal 13 Juli 2021.

Adapun pelaksanaanya sendiri dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).

Bacaan Lainnya

Untuk pembelajaran secara Daring diperuntukan bagi wilayah yang memiliki dukungan akses internet, prasarana yang memadai yang dimiliki oleh guru, murid serta orang tua/wali.

Selanjutnya, Luring bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung, maka dilakukan dengan tatap muka terbatas.

Serta sesuai protokol kesehatan, dan penugasan dengan tetap dibawah bimbingan guru dan tenaga kependidikan yang ada.

Sedangkan, Penugasan dengan bimbingan guru, atas ijin orang tua, pemerintah daerah maupun satuan tugas yang ada di desa/ kelurahan.

Tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan bagi daerah yang berada pada zona hijau seperti, Kecamatan Uut Murung, Seribu Riam, Sumber Barito sebagian, Permata Intan Sebagian, Tanah Siang sebagian, Laung Tuhup sebagian, Barito Tuhup Raya sebagian.

Kemudian, guru dan tenaga kependidikan wajib dilokasi atau sekolah sambil memantau PBM yang dilakukan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan keadaan dan kemampuan sekolah masing- masing. Baik dengan cara Daring, Luring, maupun kombinasi keduannya serta penugasan bagi siswa.

“Meskipun demikian  kami mengakui belum bisa mencapai hasil yang maksimal, sebab kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah adalah prioritas yang pertama dan utama dalam proses kegiatan belajar mengajar,”pungkas Perdie beberapa waktu lalu.

Pos terkait