Bebie resmi dilantik pengganti antarwaktu anggota DPRD Murung Raya

Ketua DPRD Murung Raya, Doni saat mengambil sumpah/janji jabatan anggota DPRD Murung Raya pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024, Bebie di ruang paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (17/5/2022).

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah resmi melantik Bebie menjadi anggota DPRD kabupaten setempat pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019 – 2024. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni, dalam rapat paripurna, Selasa (17/5).

Bebie resmi menjadi anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P) menggantikan Gad F. Silam karena meninggal dunia. Pergantian itu merujuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/111/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas nama Gad F. Silam.

“Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/112/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Murung Raya sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Bebie,” ungkap Sekretartis DPRD Murung Raya, Adri Raya saat membacakan KS Gubernur Kalteng. Sugianto Sabran.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna pelantikan pengganti antarwaktu tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan anggota DPRD lain. Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji penggati antarwaktu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni.

Tidak hanya itu, rapat paripurna itu juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom yang dihadiri Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph, anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M. Yoseph dan beberapa anggota DPRD Murung Raya yang kebetulan tidak bisa hadir langsung.

Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Murung Raya, Doni mengatakan pengganti antar waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang meninggal dunia.

“Esensi penggantian antar waktu anggota DPRD pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, tapi lebih dari itu dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian politik bahkan pengambilan keputusan,” jelas Doni.

Untuk diketahui, Gad F Silam meninggal dunia pada Senin tanggal 28 Maret 2022 lalu di Banjarmasin. Gad merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi wilayah di Kecamatan Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya.

Pos terkait