PAMBELUM, Puruk Cahu – Puluhan barang bukti hasil tindak pidana dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) pada Kamis (23/7/2020) pagi.
Pemusnahan itu sendiri berlangsung di Halaman Kantor Kejari Mura dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mura, Suria Siri.
Dalam laporannya, Kasi Pidana Umum Kejari Mura, Pujiarto, mengatakan bahwa kegiatan Pemusnahan barang Bukti berdasar Sprint Kepala Kejaksaan Negeri Mura Nomor: Print-42/O.2.16/E.3.3/07/2020 tanggal 23 Juli 2020 dan untuk tahun 2020 ini dilakukan hanya berselang 45 hari kerja sebagai Kajari Mura yang baru.
“Hal ini untuk menunjukkan keprofesionalan dan keproporsionalan korp Adyaksa yang dalam mengimplementasikan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yakni ” Terus Bergerak & Berkarya,” ujar Pujianto.
Pada kesempatan yang sama, Pujiarto juga merinci Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya berasal dari perkara-perkara Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda ) dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
“Barang buktinya meliputi Sabu, Senjata Tajam, Senpi rakitan, obat-obatan seperti Zenit dan Seledril yg tidak memiliki ijin edar. Semua perkara tersebut telah memiliki putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Pujiarto.
Sementa itu Kejari Mura, Suyanto menyampaikan selama kepemimpinan dirinya semua barang bukti hasil tindak pidana dan mempunyai keketan hukum tetap akan segera dimusnahkan.
“Kami juga sudah melelang barang bukti sitaan beberapa waktu lalu yang hasilnya tentu disetorkan kepada negara. Bila tidak cepat dilelang tentu nilai jual barang sitaan akan berkurang nilai ekonominya,” jelas Kejari.