PAMBELUM, Puruk Cahu – Babinsa Koramil 1013-09/Permata Intan bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus pasca lebaran yang masuk ataupun keluar di Jalan Pusing Simpang Poros Lintas Luar Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, Sabtu (22/05/21).
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Danramil 1013-09/Permata Intan Kapten Inf Ngaijo mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik Pasca lebaran tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,”ujar Danramil.
Lebih lanjut, Danramil menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.