PAMBELUM, Puruk Cahu – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) dapat menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik lebaran. Hal itu disampaikan anggota DPRD Mura Akhirudin.
Dia menilai, larangan mudik pada 1 hingga 17 Mei 2021 itu sangat tepat dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih ditakutkan dapat terjadi pada gelombang selanjutnya.
“ASN berkewajiban memberikan contoh karena sebagai abdi negara wajib taat atas kebijakan pemerintah, berikan pemahaman kepada masyarakat luas dan sosialisasikan kebijakan larangan mudik ini agar dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat,” terangnya, Kamis (29/4/2021).
Dia menyarankan agar pemerintah tegas dan merata dalam melaksanakan kebijakan ini, sehingga tidak ada kecemburuan sosial dalam penerapannya.
“Jangan sampai karena tidak tegas, akhirnya larangan mudik Idul Fitri 2021 hanya menjadi kebijakan yang penerapannya tidak maksimal,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan larangan mudik ini potensi penyebaran virus corona yang dibawa para perantau tidak sampai menyebar di kampung halaman. Begitupun sebaliknya, pembatasan mudik yang dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 17 Mei 2021 di Kabupaten Mura tanpa ada pengecualian.