PAMBELUM, Puruk Cahu – Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura) Rumiadi, aset atau barang milik daerah tersebut merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Karena aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” jelas Rumiadi, Senin (15/11/2021).
Lanjut Politisi PDIP Mura ini, barang milik daerah jika tidak dikelola dengan semestinya, maka keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan mengalami penurunan nilai seiring dengan perjalanan waktu.
Untuk itu, kata dia, diperlukan adanya kesamaan persepsi siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Saya berharap, Pemkab Mura agar betul- betul lebih memperhatikan barang atau aset milik daerah. Serta dipelihara dengan baik, karena aset ini sangat penting.