APBD Perubahan Resmi Disahkan, Pemda Mura Diminta Cepat Bergerak

PAMBELUM, Puruk Cahu – APBD Perubahan Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi disahkan pada Senin (14/9/2020) malam melalu Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.

Dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang-II tahun 2020 tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni dengan didampingi Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin, serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dari unsur pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mura, Doni, meminta kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam menggunakan anggaran, dan tentu harus sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Karena bila dilihat waktu kita tidak panjang dan kami harap dampak dari APBD Perubahan ini bisa memberikan manfaat dalam kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah rencanakan,” ungkap Doni.

Sementara itu dalam menyampaikan pidato, Bupati Mura, Perdie M. Yoseph mengaku sangat berterima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, tim anggarn pemerintah daerah  serta seluruh pimpinan SKPD karena telah bekerja keras dalam menyusun APBD perubahaan tahun 2020.

“Selayaknya kita patut berbesar hati karena APBD perubahan tahun 2020 ini masih sanggup bertahan dan berjalan dengan baik, sebab masih mampu memenuhi amanah undang-undang yang berlaku dalam penyusunan APBD perubahan,” jelas Perdie.

Dijelaskan Perdie, dalam struktur Rapeda tentang APBD Perubahan tahun 2020, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.122.214.191.487,00.

“Untuk belanja daerah yang semula pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 menjadi Rp.1.208.091.654.777,83. Sementara pembiayaan daerah sebelum perubaahan sebesar Rp.8.621.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp.120.984.749.846,46 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.112.363.749.846,46,” tutup Perdie.

Pos terkait