PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meliburkan aktivitas sekolah selama dua pekan terhitung dari tanggal 19 sampai 31 Maret 2020.
Kebijakan meliburkan sekolah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Murung Raya.
Berdasarkan surat edaran Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph nomor : 420/166/III/DISDIKBUD yang ditandatangai per 18 Maret 2020, yang diliburkan adalah sekolah berstatus negeri maupun swasta dari tingkat TK,SD, SMP serta Korwil bidang pendidikan se-Kabupaten Mura.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mura meminta selama aktivitas sekolah diliburkan guru diminta memberikan tugas rumah kepada siswa dan tetap melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberi tugas tersebut.
Tidak hanya itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan massa, baik itu lomba, study tour serta lain sebagainya juga diminta untuk ditunda.
Dalam surat edaran itu juga terdapat anjuran untuk menghindari keramaian bila tidak ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan, memakai masker jika berada ditempat umum serta menghindari kontak fisik langsung.(SUPRI)