Anggaran Desa Dihabiskan untuk Judi, Oknum Mantan Kades di Murung Raya Terancam 20 Tahun Penjara
PAMBELUM, Puruk Cahu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan mantan Kepala Desa Lakutan Kecamatan Laung Tahup berinisial K karena diduga menggelapkan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.3.220.565.000,-.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat pers rilise di halaman Mapolres Mura, K menghabiskan dua tahun anggaran APBDes tahun 2018 dan 2019 Desa Lakutan untuk berjudi.
“Karena digunakan untuk berjudi, jadi dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan di desa tersebut,” ujar Kapolres Mura dengan didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan AKBP I Gede Putu Widyana lagi, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp.1.559.187.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) Rp.834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp717.846.000,- dan pajak senilai Rp.6.500.000,-.
“Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp.1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp.979.181.000,- dan ADD Rp.682.197.000,-,” tambah Kapolres.
Kapolres Mura ini juga menjelaskan, sesuai peruntukannya, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, disampaikan Kapolres lagi, DPBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuan dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahan dana tersebut dana sepenuhnya sudah dicairkan.
Untuk kerugian negara sendiri, Kapolres mengatakan berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugaian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.1.666.623.300,-.
“Dari hasi pemeriknsaan kami, DD dan ADD Desa Lakutan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Tersangka K juga tidak memiliki aset berharga hari perbuatannya itu,” jelas Kapolres lagi.
Untuk ancaman hukuman sendiri, tersangka K diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undangn tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.