PAMBELUM, Puruk Cahu – Seluruh masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murungg Raya (Mura) II mendesak agar Pemerintah Pusat bersama DPR-RI segara mengsahkan Rencana Undang-undang (RUU) masyarakat hukum adat.
Ketua Pengurus Daerah AMAN Mura II, Syahrudin mengatakan pihaknya sangat ingin agar RUU itu tahun ini juga disahkan menjadi Undang-undang dan menganggap kepastian hak masyarakat hukum adat sudah tertuang dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo.
“Bilamana Pemerintah memang memperdulikan nasib masyarakat hukum adat, maka segera sahkan RUU masyarakat adat itu. Kami masyarakat adat khususnya di Kabupaten Murung Raya mendesak agar RUU itu cepat disahkan oleh Pemerintah,” tegas Syahrudin, Jumat (11/5/2018).
Disampaikan Syahrudin juga desakan yang dilakukan oleh pihaknya tidak lain agar hak masyarakat adat bisa diakui oleh pemerintah dan bila nanti terjadi sengketa tidak sampai merugikan masyarakat adat itu sendiri.
“Bila sudah menjadi undang-undang tentu saja bisa melindungi komunitas masyarakat adat jika pada saat nanti terjadi konflik sengketa lahan akibat adanya perizinan investasi (swasta) yang disetujui Negara diwilayah hukum masyarakat adat setempat,” jelas Syahrudin.(Red1)