Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

13 Kades di Kabupaten Kapuas Dikumpulkan di Polsek Terkait ADD

KAPUAS – Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia serta Kepala Kepolisian menandatangani nota kesepahaman terkait anggaran dana desa. Tindak lanjut itu, Polsek Kuala Kabupaten Kapuas mengundang 13 kepala desa.

Kapolsek Iptu Juhri Muhammad mengatakan, kepala desa dikumpulkan guna singkronisasi tugas Polri untuk turut serta dalam melakukan pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan dana desa.

“Atas kerjasama itu, kami mengingatkan kembali kepada para Kades bahwa dana desa itu sangat besar, maka sangat rawan potensi korupsi,” kata Juhri, Kamis (26/10/2017).

Dalam pertemuan itu, Polsek Kuala menyampaikan pentingnya musyawarah dalam penentuan APBDes dan warga desa benar-benar dilibatkan. Hal itu supaya semua aspirasi masyarakat bisa ditampung untuk pembangunan yang bermanfaat di desa.

“Jangan sampai pembangunan di desa tidak melibatkan masyarakat sehingga berujung pada pengaduan oleh warga sendiri,makanya ini tujuan kami mengumpulkan kepala desa di Polsek,” terangnya.

Juhri menegaskan, kendati ADD sekarang ada peranan Polri namun penindakan hukum tetap akan dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan. Meski itu merupakan upaya terakhir.

“Penegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk penyalahgunaan yang disengaja. Maka itu penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tukas Juhri.

REKOMENDASI EDITOR