Waket II DPRD Mura Minta PT HPU Hindari Keputusan PHK Karyawan
PAMBELUM, Puruk Cahu – Masuknya laporan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) secara sepihak mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura).
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan, dirinya beberapa hari lalu secara lisan sudah mendapat keluhan dari karyawan yang di PHK, dan hari ini, Jumat (24/1/2020) DPRD secara resmi sudah mendapat tembusan atas surat permohonan mediasi kepada Disneketrans Mura tentang permasalah PHK secara sepihak tersebut.
“Saya meminta kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertras Mura, PT HPU dan tentu tujuh karyawan yang di-PHK secara sepihak agar mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disana (undangan-undang) ada tahapan bipartit, tripartit dan perselisiahan hubungan industrial (PHI) di pengadilan,” ungkap Rahmanto, Jumat (24/1/2020).
Dalam amanah undang-undang tenaga kerja juga, Rahmanto menjelaskan sudah tertulis jelas keputusan memutus hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus dihindari terlebih dahulu.
“Maka dari itu sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap menggaji mereka,” tetup Rahmanto.
Sementara itu sebelumnya, sebanyak tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh pada Jumat (24/1/2020) siang tadi mendatangi Kantor Disnakertrans Mura untuk memohon dilakukannya mediasi terhadap PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara kontarktor dari PT Marunda Graha Mineral (MGM) tersebut.(SUPRI)