Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Genjot PAD, DPRD Mura Minta Gencarkan Sosialisasi Kewajiban Bayar Pajak Bermotor

Waket I DPRD Mura Dina Maulidah

PAMBELUM, PURUK CAHU – Opsen pajak kendaraan berpotensi meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) karena Pemkab akan memperoleh bagian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar lebih gencar untuk mensosialisasikan kewajiban bayar pajak, terutama opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Legislator Murung Raya itu mengaku sangat mengapresiasi kegiatan itu sebagai bentuk stimulan untuk masyarakat agar sadar pentingnya membayar pajak yang berdampak pada meningkatnya PAD Murung Raya.

Harapan itu disampaikan Dina maulidah usai menghadiri Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBNKB sekaligus pengundian hadiah PBB -P2 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Kamis lalu (24/04/2026). “Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi, terutama pajak PKB dan BBNKB,” pintanya.

Menurutnya, opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dan hasilnya tidak lain untuk membantu pembangunan di daerah, salah satunya pembangunan dalam bidang infrastruktur.

Lanjutnya, Bapenda Murung Raya tetap diingatkan lebih menggencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, agar melakukan kewajiban membayar pajak, termasuk juga menghimbau kepada pihak pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa untuk turut melakukan hal yang sama.

Di tempat yang sama Kepala Bapenda Murung Raya, Ernawati di dalam sambutannya mengatakan di Kabupaten Murung Raya ini masih banyak kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang platnya dari luar daerah.

Untuk itu, ia menekankan bagi yang memiliki agar segera mengubahnya menjadi plat kabupaten Murung Raya, dan juga pihaknya dalam sosialisasi telah menghadirkan narasumber untuk menjelaskan terkait hal tersebut. “Jangan sampai mereka itu platnya luar daerah, tinggal di Murung Raya dan menggunakan kendaraannya di sini maka dari itu mereka harus segera mengubah itu dan membayar pajak untuk Murung Raya,” beber Ernawati. (SU)