PAMBELUM, Puruk Cahu – Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dI daerah dalam memajukan daerahnya.
Pj Bupati Mura Hermon melalui Asisten II Sekda Yulianus menyebut diperlukan adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat kegiatan yang bersifat inovatif.
Dengan cara tersebut, kata dia, inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sd 390.
“Bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. dalam mencapai tujuan tersebut. sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan.pelayanan publik: pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” kata Yulianus dalam Bimbingan Teknis Inovasi Daerah di Aula BappedaLitbang Mura, Kamis (7/11/2024).
Kepala Bappedalitbang Mura
Ferry Hardi ST MT mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang indikator-indikator yang harus dipenuhi agar dapat meraih penilaian yang baik dalam ajang Innovative government award (IGA). “Melalui kegiatan ini diharapka Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dengan adanya kegiatan ini, persiapan untuk Innovative Government Award (IGA) tahun 2025 dapat berjalan dengan lebih baik dan hasil yang dicapai dapat lebih optimal,” tukasnya. (SU)