Tingkat Partisipasi Pemilih di Murung Raya Capai 80 Persen

Elides Jena.

PAMBELUM COM, Puruk Cahu – Tingkat partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 di Kabupaten Murung Raya (Mura) mengalami peningkatan hingga 80 persen.

Hal itu dismapaikan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya Elides Jena.

Meningkatnya keikutsertaan pemilih pada pesta demokrasi kali ini memberikan gambawan bahwa, tingkat kepercayaan masyarakat kepada integritas dan transparansi proses politik yang merupakan salah satu faktornya.

Bacaan Lainnya

“Jika kita bandingkan pemilu tahun 2019 lalu partisipasi pemilih kita hanya di angka 70 persen, dan luar biasa tahun ini berkat kerjasama seluruh pihak yang terlibat hingga masyarakat selaku pemilik suara tingkat partisipasi kita meningkat hingga 80 persen,” kata Ketua Bawaslu Mura konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih mengacu pada persentase jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam suatu pemilihan atau proses demokratis.

“Kontribusi ini dapat di ukur dengan menghitung jumlah orang yang memilih di bandingkan dengan jumlah orang yang memenuhi syarat untuk memberikan suara. Angka ini memberikan gambaran tentang sejauh mana masyarakat terlibat dalam proses demokratis dan sejauh mana pemilih aktif dalam menggunakan hak pilih mereka,” imbuhnya.

Terkait prediksi adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Murung Raya, ia mengakui bahwa awalnya beberapa waktu yang lalu mendapatkan laporan indikasi potensi PSU dari pihak Bawaslu Kalteng, dan langsung melakukan pengecekan lapangan usai menerima laporan tersebut.

“Kita mendapatkan informasi indikasi dari pihak Bawaslu Kalteng, namun setelah kita lakukan pengecekan dokumen dan pemanggilan kepada beberapa KPPS dan PTPS yang menjadi objek laporan tersebut tidak kita temukan pelanggaran, laporan, maupun kecurangan yang terjadi di TPS,” tandasnya.

Ditambahkan, bahwa PSU harus berdasarkan pada alasan yang jelas, seperti adanya kecurangan pemilihan, kesalahan administratif yang signifikan, atau masalah teknis yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. (SU)

Pos terkait