Tata Batas Desa Muara Laung II dan Biha Masih Bermasalah
PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah melakukan monitoring maupun pengawasan terhadap salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Laung Tuhup pada hari Sabtu (15/6/2019) lalu, Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menemukan persoalan tata batas antardesa yang masih bermasalah.
“Mungkin kalau tidak segera diselesaikan dapat menjadi pemicu konflik,”ujar Rahmanto kepada media Online pembelum.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut Rahmanto bila tidak segera diselesaikan mungkin akan menjadi penghambat terhadap iklim infestasi diwilayah tersebut. Sebab saat ini salah satu perusahaan perkebunan sawit, yaitu PT. Cipta Enggang Nusalaras (CEN) telah berinfestasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup atau tepatnya sekitar Desa Muara Laung II, Biha, Tumbang Bahan dan Dirung Pundu.
“Dari hasil kunjungan ke lapangan banyak hal positif yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, walaupun juga tidak menapik masih ada beberapa hal yag harus diperbaiki bersama-sama antar desa,” tambah Rahmanto.
Untuk menyelesaikan persoalan tata batas antar dua desa dimaksud, Rahmanto meminta adanya kerjasama antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa untuk penyelesaian hal tersebut, sebab inti dari permasalah itu karena masyarakat Desa Biha tidak menerima isi dari Perda pembentukan desa mereka.
“Juga yang paling penting masyarakat harus tunduk dan taat terhadap Perda Pembentukan Desa masing-masing sebab didalamnya sudah memuat luas wilayah tiap desa dan tinggal mencari titik batasnya saja,” jelas Ketua DPC PKB Mura ini lagi.(SUPRI)