Syafuani-Dihasbi Siap Mundur Dari Pilkada Mura, Ini Alasannya

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pasangan dari jalur perseorangan (independen) Syafuani-Dihasbi manyatakan siap mendur dari bursa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) tahun 2018 ini bila tidak bisa melengkapi kekurangan bukti dukungan berupa fotocopy KTP elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Syafuani saat melakukan konfrensi pers seusai mendaftar ke KPU Mura Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu, Senin (8/1/2018).

Disampaikan Syafuani, pihaknya sangat yakin bisa menutupi kekurangan jumlah dukungan sebanyak 80 lembar fotocopy KTP elektronik dan yakin dapat lolos untuk mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Murung Raya.

Bacaan Lainnya

“Bila kami tidak bisa melengkapi kekurangan, maka kami akan mundur. Tapi dengan masih ada waktu untuk perbaikan maka kami yakin bisa melengkapi kekurangan tersebut,” ungkap Syafuani dengan didampingi oleh pasangannya Dihasbi serta diapit Ketua KPU Mura, Izharudin an Komisioner Panwalu Mura, Boima.

Sementara itu Ketua KPU Mura, Izharudin mengatakan untuk masa perbaikan bukti dukungan calon independen dijadwalkan dari tanggal 18-20 Januari 2018. “Dalam masa perbaikan itu harus menyerahkan minimal 80 fotocopy KTP elektonik atau surat pernyataan dukungan,” tutur Izharudin.

Disampaikan Izharudin juga saat verifikasi dukungan bagi calon independen beberapa waktu lalu, tercatat ada sebanyak 40 lembar bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki lagi.

“Karena didenda jadi harus menyerahkan dua kali lipat bukti dukungan. Bila tidak menyerahkan bukti dukungan maka pasangan independen ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat saat pleno penetapan calon tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” jelas Izharudin.(Hantingan/Red1)

Pos terkait