PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran -Rancangan Prioritas Pelaporan Anggaran (KUA-PPAS) merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah Kabupaten Mura dengan DPRD Mura. Selain itu, KUA – PPAS juga merupakan kebijakan umum APBD menyangkut masalah prioritas plafon anggaran sementara.
“Substansi untuk perubahan itu memang perlu dilakukan menyangkut masalah proyeksi yang pertama apakah proyeksi pendapatan keuangan tahun anggaran 2022 itu tercapai atau tidak,” terang Doni, Jumat (12/08/2022).
Yang kedua, proyeksi pendapatan keuangan tahun 2022 itu bisa melampaui atau tidak. “Sehingga perubahan itu yang lumrah, dalam artian penyesuaian baik itu nilai nominal kegiatan anggaran yang dilakukan dalam pembiayaan terkait masalah program kerja dan juga hal-hal yang sifatnya non teknis menyangkut masalah pembangunan,” tambah Doni.
Legislator PDIP Mura ini melanjutkan, terkait masalah APBD tahun anggaran 2023 akan dilihat bersama karena substansinya adalah untuk tahun ke depan. Akan tetapi, kata dia, karena sesuai regulasinya ini bisa dilakukan secara bersamaan atau nanti dipilah, yang dibahas adalah KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terlebih dahulu, atau yang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dulu.
“Prinsipnya, Saya sampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Mura siap membahas sampai tuntas KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 maupun KUA-PPAS APBD APBD Tahun Anggaran 2023, karena semua itu untuk masyarakat Kabupaten Mura,” tukasnya. (*)