Rejikinoor Diberhentikan Secara Hormat Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura
PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebagai syarat maju dalam pencalonan wakil kepala daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) di Pilkada tahun 2018 ini, sekarang Rejikinoor tidak lagi menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Mura.
Keputusan resmi tersebut diambil setelah dilakukannya Rapat Peripurna ke dua masa sidang I Tahun sidang 2018 dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, Kamis (22/2/2018).
Dalam rapat yang dihadiri 13 dari 25 orang anggota DPRD tersebut, Sekretaris Dewan, Budi Susetyo langsung membacakan surat keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Rejikinoor sebagai Wakil Ketua II DPRD juga sebagai anggota DPRD masa jabatan 2014-2019.
“Serta mengucapkan terima kasih atas kerja dan jasa-jasanya dimasa jabatan yang selama ini diembanya,” sebut Budi dalam rapat peripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon dengan didampingi Asisten II Bupati Mura, Pahala Budiawan.
Tidak hanya itu, Budi juga menyampaikan pemberhentian secara hormat tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan semua pihak, terutama Bupati Mura dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta keputusan itu berlaku pada tanggal ditetapkan.(Amaliyah/Red1)