Rahmanto Sebut Surat Kebijakan DPMD Keliru

PAMBELUM, Puruk Cahu – Adanya surat nomor 490/170/DPMD yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Murung Raya (Mura) terkait batas penarikan maksimal rekening kas desa yang hanya sebesar Rp 110.000.000, menjadi perhatian serius oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.

Ia mengingatkan, agar Kepala DPMD Mura segera mencabut surat tersebut di tahun 2022 ini, sebelum pihak DPRD Mura memanggil pihak DPMD dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.”Ini sangat urgen, sangat penting dan harus ditindaklanjuti oleh saya sebagai Waket DPRD Murung Raya. Dan jangan ada lagi terjadi pada tahun 2022,” tegas Rahmanto.usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) P3MD Mura, Rabu (12/1/2022).

Sebab ia menganggap, itu melanggar dari pada ketentuan dari pada peraturanperundang-undangan yang berlaku dan  melebihi batas kewenangannya.
Menurut legislator PKB ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan melalui surat tersebut dianggap keliru, bahwa subtansi yang dimaksud dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2019 pasal 43 bahwa uang tunai tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD) untuk operasional bukan dari Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

“Hal.yang perlu digaris bawahi dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Perbup tersebut bahwa ditujukan terhadap ADD untuk operasional bukan dari DD yang kita ketahui bersama kegunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan desa dan lain sebagainya,” beber Rahmanto.

Dirinya juga memahami bahwa apa yang dilakukan oleh DPMD Mura itu melalui surat kebijakan tersebut sebagai upaya melakukan supervisi agar tidak terjadi penyalahgunaan DD. “Namun dengan adanya kebijakan itu juga menghambat proses percepatan kegiatan yang ada pada desa melalui DD,” tukasnya.

Ditambahkannya, seharusnya melakukan supervisi dan evaluasi itu bukan begini caranya, alangkah baiknya turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung serta mencari perkembangan di lapangan. Bukan dengan menahan atau membatasi pencairan DD.

Pos terkait